Peraturan BKN: Penyebab Gagal dapat NIP PPPK Guru 2022 & Jika Ada yang Mengundurkan Diri

Peraturan BKN: Penyebab Gagal dapat NIP PPPK Guru 2022 & Jika Ada yang Mengundurkan Diri
Jelang pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

1.Keabsahan surat lamaran, dengan ketentuan:

a) diisi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK; dan

b) ditandatangani oleh peserta seleksi yang bersangkutan.

2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:

a) Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.

b) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

3. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, dengan ketentuan paling kurang data yang telah ditulis sesuai dengan ljazah, surat pernyataan, dan data lain sebagaimana yang telah dipersyaratkan.

4. Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan dengan ketentuan:

Jelang pengumuman kelulusan pascasanggah, ini peraturan BKN yang mencantumkan penyebab peserta lulus seleksi PPPK Guru 2022 tetapi gagal mendapatkan NIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News