Peraturan BKN Terbaru soal Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku 2024, Kesempatan Makin Banyak
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, lanjutnya, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
Iswinarto memaparkan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan. Bukan kuantitas kenaikan pangkat.
Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.
"Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini, maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak," pungkas Iswinarto.
Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/07/Peraturan-BKN-4-Tahun-2023-Periodisasi-Kenaikan-Pangkat-Pegawai-Negeri-Sipil.pdf. (esy/jpnn)
Peraturan BKN terbaru soal Kenaikan Pangkat PNS yang berlaku 2024, memberikan kesempatan lebih banyak.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Honorer Tanpa Kode L dan 4 Pertanyaan soal PPPK Paruh Waktu, Misteri Bukan Hanya Gaji
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Belum Ada, Nilai Diutak-atik? BKN Bersikap