Peraturan KPU Ancam Surat Suara
Banyak Pemilih yang Salah Memberikan Suara
Kamis, 29 Januari 2009 – 08:53 WIB
Baca Juga:
Menurut Salang, peraturan KPU terlalu membatasi cara menandai surat suara. Hal tersebut yang memperbesar peluang surat suara tidak sah bertambah. Hakikat pemilu kepada rakyat adalah untuk menentukan pilihan. Namun, kenyataannya, itu dibatasi persoalan teknis dalam peraturan KPU tersebut. "Hak pilih yang sudah dimanfaatkan akan sia-sia hanya karena batasan itu," ujar Salang.
Dia mencontohkan, di sejumlah negara banyak ditemukan kasus surat suara harus dihitung berulang-ulang. "Itu demi menerjemahkan niat pemilih," ucap Salang.
Dalam hal itu, seharusnya surat suara dengan tanda selain contreng ataupun coblos tetap dianggap sah. "Terlepas pemilih tidak mengikuti instruksi, suara itu tetap harus dihitung," lanjut dia.
JAKARTA – Jumlah surat suara tidak sah tampaknya sangat mungkin bertambah dalam Pemilu Legislatif 2009. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam peraturan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret