Peraturan KPU Ancam Surat Suara
Banyak Pemilih yang Salah Memberikan Suara
Kamis, 29 Januari 2009 – 08:53 WIB
Secara terpisah, anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, mekanisme pencontrengan ditetapkan demi memudahkan sosialisasi yang dilakukan KPU. Dalam konteksnya, surat suara yang dianggap sah adalah sebagaimana tersebut dalam peraturan KPU 35/2008. "Namun, masih ada peluang untuk merevisi peraturan itu," kata Andi. (bay/mk)
JAKARTA – Jumlah surat suara tidak sah tampaknya sangat mungkin bertambah dalam Pemilu Legislatif 2009. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret