Peraturan KPU Dinilai Penyebab Kemelut Verifikasi Parpol
Minggu, 05 Mei 2013 – 13:42 WIB
JAKARTA - Potensi kemelut verifikasi administrasi dan faktual partai politik (Parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terlihat semenjak lahirnya pengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2012 tentang jadwal pemberitahuan hasil verifikasi administrasi bagi pimpinan Parpol yakni 23 sampai 25 Oktober 2012.
"Penggantinya PKPU Nomor 14 dan 15 tahun 2012 yang didaftarkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM tanggal 31 Oktober 2012, tapi oleh Kemenkumham PKPU itu diundangkan 25 Oktober 2012, untuk menjustifikasi pelanggaran KPU yang mengumumkan pemberitahuan lolos tidaknya Parpol dari sisi verifikasi administrasi yang diumumkan tanggal 28 Oktober 2012," kata Ketua pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, kepada wartawan, di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskannya, PKPU Nomor 11 menyatakan batas akhir verifikasi administrasi Parpol tanggal 22 Oktober dan pemberitahuan dilakukan KPU tanggal 23 Oktober 2012. Namun itu tidak dijalankan.
Saat Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) mendapatkan data Parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum tanggal 23 Oktober tapi didata KPU tanggal 28 Oktober 2012 tiba-tiba lolos, ini satu pertanyaan besar, sebab tanggal perbaikan verifikasi administrasi adalah tanggal 22 Oktober 2012, ujarnya
JAKARTA - Potensi kemelut verifikasi administrasi dan faktual partai politik (Parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terlihat semenjak lahirnya
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa