Peraturan KPU Dinilai Penyebab Kemelut Verifikasi Parpol

Peraturan KPU Dinilai Penyebab Kemelut Verifikasi Parpol
Peraturan KPU Dinilai Penyebab Kemelut Verifikasi Parpol
"Jadi, diantara tanggal 23 sampai 27 Oktober 2012 telah terjadi dugaan manipulasi data verifikasi administrasi Parpol sehingga dugaan PPPI menjadi kuat. Itu pelanggaran hukum dan sangat telak melanggar etika penyelenggaraan Pemilu," tegas mantan anggota DPR itu.

‎​Pernyataan KPU di sidang DKPP yang mengatakan perbaikan verifikasi administrasi sampai 28 Oktober menurut Junisab, adalah pernyataan yang keliru. Sesungguhnya KPU diduga mengeluarkan PKPU Nomor 14 dan 15 adalah sebagai siasat sehingga mereka bisa mengumumkan 4 Parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi menjadi lolos pada tanggal 28 Oktober 2012 seperti yang disinyalir PPPI.

Terkait dengan sitem verifikasi faktual keanggotaan Parpol, maka baru pertama ini sampling 10 persen anggota Parpol yang akan diperiksa KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara tertutup dan hasil sampling dinyatakan menjadi rahasia Negara.

"Padahal, apabila sampling dilakukan secara terbuka di depan umum seperti yang dilakukan sebelum periode KPU ini dapat dipastikan bahwa Parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi tidak akan bisa lolos verifikasi faktual. Sebab masyarakat akan tahu apakah Parpol itu punya anggota atau tidak. Dengan cara melakukan sampling tertutup tersebut maka KPU daerah bisa bebas membantu Parpol yang "dititip" KPU Pusat untuk lolos atau tidak diloloskan," tegasnya. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
LPSK Tetap Lindungi Susno

JAKARTA - Potensi kemelut verifikasi administrasi dan faktual partai politik (Parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terlihat semenjak lahirnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News