Peraturan KPU Tentang Calon Tunggal akan Ditetapkan Senin Nanti

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, rancangan peraturan KPU tentang calon tunggal akan ditetapkan Senin (19/10) nanti.
Penetapan dilakukan setelah sebelumnya KPU menggelar uji publik, rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, serta menyempurnakan rancangan yang ada, berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh.
"Setelah langkah-langkah tersebut, maka rencananya Senin lusa kami tetapkan. Mudah-mudahan sore harinya bisa dimasukkan ke Kemenkumham untuk diundangkan," ujar Hadar, Sabtu (17/10).
Menurut Hadar, penetapan direncanakan Senin, karena hingga saat ini pihaknya masih terus mematangkan beberapa masukan yang ada.
"Jadi ada beberapa tambahan. Misalnya di bagian ketentuan umum. Kemudian terkait mekanisme debat. Hanya menyesuaikan saja," ujarnya.
Saat ditanya apakah dalam rancangan diakomodasi masyarakat dapat menggugat hasil pemilihan dengan calon tunggal nantinya, Hadar menegaskan kewenangan tersebut tidak berada di KPU. Namun di level undang-undang.
"Itu harusnya di level undang-undang. Karena kalau kami masukkan (dalam rancangan PKPU calon tunggal, Red) bertentangan dengan undang-undang," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, rancangan peraturan KPU tentang calon tunggal akan ditetapkan Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya