Peraturan KPU Tentang Calon Tunggal akan Ditetapkan Senin Nanti
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, rancangan peraturan KPU tentang calon tunggal akan ditetapkan Senin (19/10) nanti.
Penetapan dilakukan setelah sebelumnya KPU menggelar uji publik, rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, serta menyempurnakan rancangan yang ada, berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh.
"Setelah langkah-langkah tersebut, maka rencananya Senin lusa kami tetapkan. Mudah-mudahan sore harinya bisa dimasukkan ke Kemenkumham untuk diundangkan," ujar Hadar, Sabtu (17/10).
Menurut Hadar, penetapan direncanakan Senin, karena hingga saat ini pihaknya masih terus mematangkan beberapa masukan yang ada.
"Jadi ada beberapa tambahan. Misalnya di bagian ketentuan umum. Kemudian terkait mekanisme debat. Hanya menyesuaikan saja," ujarnya.
Saat ditanya apakah dalam rancangan diakomodasi masyarakat dapat menggugat hasil pemilihan dengan calon tunggal nantinya, Hadar menegaskan kewenangan tersebut tidak berada di KPU. Namun di level undang-undang.
"Itu harusnya di level undang-undang. Karena kalau kami masukkan (dalam rancangan PKPU calon tunggal, Red) bertentangan dengan undang-undang," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, rancangan peraturan KPU tentang calon tunggal akan ditetapkan Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka