Peraturan Menkeu Terkait Cukai Tingkatkan Penerimaan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyederhanaan tarif cukai tembakau dinilai akan meningkatkan penerimaan negara.
Menurut Amir Uskara anggota DPR Komisi XI, selain penerimaan negara yang meningkat, penyederhanaan ini juga berdampak positif pada persaingan industri yang lebih adil.
“Dengan adanya penggabungan batasan produksi rokok mesin ini, persaingan di industri lebih baik,” kata Amir di Jakarta.
Amir menilai PMK tersebut bisa diterima DPR karena sudah mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya adalah mengenai penggabungan batas produksi untuk rokok mesin yang nantinya akan berlaku pada 2019.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sangatlah jeli dan ini sangat patut kita apresiasi,” ujar dia.
Di dalam PMK tersebut, pemerintah secara resmi juga telah mengatur kebijakan berupa roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode 2018 hingga 2021.
Pada Oktober lalu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur dimaksud dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan persiapan dan masa transisi.
Selama periode 2018-2021, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.
Kementerian Keuangan resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2018 di kisaran 10 persen. Ketentuan ini dinilai bisa meningkatkan penerimaan negara.
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Natalius Pigai Sudah Bicara ke Sri Mulyani soal Anggaran Kementerian HAM
- Penempatan Sri Mulyani Dinilai Ada Kaitannya dengan Bunga Utang yang Makin Bengkak
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal