Peraturan Menteri Keuangan Dicabut, E-Commerce Tetap Bisa Kena Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Dicabut, E-Commerce Tetap Bisa Kena Pajak
Ilustrasi e-commerce. Foto: pixabay

Dengan dicabutnya aturan tersebut, pihak e-commerce belum wajib membantu pemerintah dalam mengumpulkan data.

Selain itu, tidak ada penegasan bahwa pedagang di e-commerce wajib membayar pajak.

Namun, pada dasarnya, tanpa aturan khusus pun, semua profesi tetap harus membayar pajak jika pendapatannya sudah melampaui PTKP.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno mengatakan, pemerintah sudah tepat dalam mengatur pajak e-commerce.

Hal itu akan menimbulkan keadilan kepada semua pedagang, baik yang bekerja secara offline maupun online.

Selain itu, pemerintah bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari masyarakat. ’’Sebenarnya sudah bagus itu ada pajak e-commerce,” ujarnya. (rin/ell/c17/oki)


Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce) memang telah dihapus.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News