Peraturan Menteri Keuangan Dicabut, E-Commerce Tetap Bisa Kena Pajak
Dengan dicabutnya aturan tersebut, pihak e-commerce belum wajib membantu pemerintah dalam mengumpulkan data.
Selain itu, tidak ada penegasan bahwa pedagang di e-commerce wajib membayar pajak.
Namun, pada dasarnya, tanpa aturan khusus pun, semua profesi tetap harus membayar pajak jika pendapatannya sudah melampaui PTKP.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno mengatakan, pemerintah sudah tepat dalam mengatur pajak e-commerce.
Hal itu akan menimbulkan keadilan kepada semua pedagang, baik yang bekerja secara offline maupun online.
Selain itu, pemerintah bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari masyarakat. ’’Sebenarnya sudah bagus itu ada pajak e-commerce,” ujarnya. (rin/ell/c17/oki)
Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce) memang telah dihapus.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- E-commerce Menjanjikan, Layanan Pendukung Bisnis Makin Optimistis
- Mau Pasang Dashcam Mobil Tanpa Ribet? 70mai Punya Solusinya
- Shopee Dianggap Sebagai Platform e-commerce yang Paling Memuaskan
- Wahono Komitmen Bawa UMKM Bojonegoro Naik Kelas &Tembus Pasar Domestik serta Internasional
- Tak Hanya Temu, Aplikasi Ini Juga Mengancam UMKM