Peraturan MK Dinilai Kontra UU Pilkada

Peraturan MK Dinilai Kontra UU Pilkada
Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Harapan, Ardy Susanto. FOTO: DOK.PRI for JPNN.com

“Saya berjanji akan segera memanggil MK untuk rapat (Rapat Dengar Pendapat/RDP, red) bersama Komisi II DPR agar persepsi soal ini menjadi sama. Tapi khusus terkait kesimpangsiuran PMK Nomor 5 Tahun 2015 ini harus segera diselesaikan,” tegas Riza Patria.(fri/jpnn)


JAKARTA – Sejumlah kalangan mempertanyakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat penyelesaian sengketa hasil penghitungan suara Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News