Peraturan Pajak E-Commerce Segera Rampung
jpnn.com, JAKARTA - Penyelesaian peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pengenaan pajak untuk bisnis ekonomi digital atau e-commerce terus dikebut.
Ketetapan pajak bagi e-commerce rencananya masih disesuaikan dengan payung hukum saat ini.
Yakni, Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, hingga kini pemerintah belum bersedia mengungkapkan skema pajak e-commerce yang nanti diberlakukan.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi hanya mengungkapkan, beleid tersebut akan mengatur cara pembayaran hingga objek yang akan dipungut.
Aturan tersebut dijanjikan rampung pekan depan.
’’Dipungutnya berapa, rate-nya berapa, itu ada semua. Mudah-mudahan minggu depan kalau bisa,’’ ujar Ken di Gedung DPR, Rabu (4/10).
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, bisnis e-commerce merupakan fenomena yang cukup baru dan semakin penting dalam dunia bisnis serta perekonomian Indonesia.
Penyelesaian peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pengenaan pajak untuk bisnis ekonomi digital atau e-commerce terus dikebut.
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan