Peraturan Pajak E-Commerce Segera Rampung

Karena itu, pengaturan e-commerce menjadi sangat penting dan relevan agar memberikan kepastian bagi investor, pelaku, dan masyarakat sebagai konsumen.
’’Negara memiliki hak. Salah satunya, pajak yang terutang dari aktivitas bisnis e-commerce. Maka, sektor ini perlu diatur agar tercipta keadilan (membayar pajak sebagaimana perdagangan konvensional) dan pasti (didasarkan pada aturan yang jelas dan fair),’’ paparnya.
Karena itu, direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut menuturkan, upaya pemerintah menerbitkan aturan yang secara khusus mengatur e-commerce layak diapresiasi.
Lebih dari itu, aturan tersebut diharapkan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif.
’’Maka, rumusan aturan yang komprehensif, jelas, mengedepankan kepastian, kompatibel dengan pengaturan di negara lain, serta memberikan insentif yang tepat sangat dibutuhkan,’’ jelasnya.
Prastowo juga mengingatkan bahwa e-commerce adalah sektor yang baru tumbuh. Pemerintah sebaiknya lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak men-discourage para pelaku.
Karena itu, perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada.
’’Pelaku start-up seyogianya mendapatkan perlakuan yang berbeda (insentif) agar dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak bisa berkontribusi maksimal bagi negara,’’ tuturnya.
Penyelesaian peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pengenaan pajak untuk bisnis ekonomi digital atau e-commerce terus dikebut.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Mengenal World ID, Verifikator Identitas Online yang Aman & Pribadi
- Master Bagasi dan Kemlu RI Perkuat Kolaborasi Nusantara Wave
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Transaksi E-Commerce Tembus Rp 512 Triliun, Pengguna Naik 12 Persen
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia