Peraturan Pajak E-Commerce Segera Rampung

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Aulia Ersyah Marinto menuturkan, pengusaha e-commerce ingin pemerintah mengadakan dialog lebih lanjut mengenai penerapan pajak untuk e-commerce.
’’Ini bukan soal kami keberatan. Bukan kami tidak propajak. Tapi, soal substansinya. Sebab, tata kelola hanya menyebut nama marketplace. Padahal, medianya kan banyak, termasuk medsos,’’ ujarnya.
Aulia menjelaskan, pihaknya mendengar bahwa skema penarikan pajak mengambil pajak dari seller-seller di dalam marketplace dan e-commerce.
Skema seperti itu dikhawatirkan membuat e-commerce mati.
’’Kalau caranya begitu, seller akan berpikir mending pindah ke medsos saja yang tidak terjangkau oleh aturan itu. Lantas, investasi kami yang sudah besar bagaimana, katanya e-commerce sebagai penggerak ekonomi digital?’’ papar CEO Blanja.com tersebut. (ken/agf/c15/sof)
Penyelesaian peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pengenaan pajak untuk bisnis ekonomi digital atau e-commerce terus dikebut.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Mengenal World ID, Verifikator Identitas Online yang Aman & Pribadi
- Master Bagasi dan Kemlu RI Perkuat Kolaborasi Nusantara Wave
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Transaksi E-Commerce Tembus Rp 512 Triliun, Pengguna Naik 12 Persen
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia