Peraturan Pembatasan BBM Mandul
Senin, 04 Maret 2013 – 10:14 WIB
Pantauan Padang Ekspres di SPBU Pisang Jalan Bypass, Kecamatan Pauh, antrean didominasi truk, seperti Fuso, Hino, dan tronton, hanya sampai batas gerbang SPBU.
Baca Juga:
Di SPBU tersebut terdapat empat dispenser pengisian BBM, dua untuk bensin dan dua untuk solar. Dua dispenser solar tersedia untuk yang bersubsidi dan nonsubsidi. Salah satu dispenser solar nonsubsidi terlihat kosong.
Andre, 24, petugas SPBU Pisang mengatakan, sejak hari pertama sampai kemarin belum menerima pemberitahuan dari pemerintah ataupun Pertamina proses realisasi Permen. Karena itu, mereka belum berani mengarahkan sopir mengisi dispenser solar nonsubsidi. "Bagaimana kami mengarahkan pengendara, sedangkan tanda untuk mobil kami belum mengetahui. Bisa-bisa kami dikomplain," ungkapnya.
Andre melanjutkan, tangki penyedia solar nonsubsidi sampai sekarang masih penuh. "Ada beberapa mobil mewah yang melakukan pengisian, mungkin mereka beralasan malas melakukan antrean," pungkasnya.
PADANG--Kesadaran sopir truk membeli solar non subsidi masih kurang. Sejak diberlakukannya kebijakan Permen ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian
BERITA TERKAIT
- Petani Tembakau Mendesak Kemenkes Batalkan Rancangan Permenkes & Revisi PP 28/2024
- Kebijakan Kemasan Rokok Elektronik Polos Bakal Picu Maraknya Produk Ilegal
- ENTREV Apresiasi SUCOFINDO dalam Mendukung Inovasi Anak Muda dan Usaha Rintisan
- PNM Dukung Pemerataan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T
- PT Kutus Kutus Herbal Luncurkan Sanga Sanga Ultimate, Lebih Dahsyat
- BAZNAS Luncurkan BMD Brebes untuk Kembangkan Usaha Mustahik