Peraturan Pembatasan BBM Mandul
Senin, 04 Maret 2013 – 10:14 WIB

Peraturan Pembatasan BBM Mandul
Pantauan Padang Ekspres di SPBU Pisang Jalan Bypass, Kecamatan Pauh, antrean didominasi truk, seperti Fuso, Hino, dan tronton, hanya sampai batas gerbang SPBU.
Baca Juga:
Di SPBU tersebut terdapat empat dispenser pengisian BBM, dua untuk bensin dan dua untuk solar. Dua dispenser solar tersedia untuk yang bersubsidi dan nonsubsidi. Salah satu dispenser solar nonsubsidi terlihat kosong.
Andre, 24, petugas SPBU Pisang mengatakan, sejak hari pertama sampai kemarin belum menerima pemberitahuan dari pemerintah ataupun Pertamina proses realisasi Permen. Karena itu, mereka belum berani mengarahkan sopir mengisi dispenser solar nonsubsidi. "Bagaimana kami mengarahkan pengendara, sedangkan tanda untuk mobil kami belum mengetahui. Bisa-bisa kami dikomplain," ungkapnya.
Andre melanjutkan, tangki penyedia solar nonsubsidi sampai sekarang masih penuh. "Ada beberapa mobil mewah yang melakukan pengisian, mungkin mereka beralasan malas melakukan antrean," pungkasnya.
PADANG--Kesadaran sopir truk membeli solar non subsidi masih kurang. Sejak diberlakukannya kebijakan Permen ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram