Peraturan Produk Tembakau Alternatif Harus Dibuat Berbeda
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ariyo Bimmo mengatakan, peraturan produk tembakau alternatif yang dirumuskan secara tepat dan berbeda dari rokok konvensional tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan masyarakat luas atau nonpengguna.
“Hal itu juga memberikan dukungan bagi perokok dewasa untuk mendapatkan hak atas akses terhadap informasi dan akses terhadap produk tembakau yang berdasarkan bukti ilmiah memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah,” kata Ariyo, Selasa (11/12).
Berkaca dari Selandia Baru, menurut Ariyo, urgensi adanya regulasi produk tembakau alternatif juga berlaku di Indonesia.
Sebab, Indonesia dan Selandia Baru memiliki tantangan dan tujuan yang sama yaitu menurunkan angka perokok.
“Kita bisa belajar dari negara lain, seperti Selandia Baru, yang melihat potensi produk ini secara menyeluruh,” kata Ariyo.
Secara hukum, sambung Ariyo, produk itu memiliki landasan yang kuat untuk dirumuskan dalam sebuah regulasi.
“Namun, di sisi lain masih diselimuti skeptisme. Oleh karena itu, penting untuk mulai melihat dari sudut pandang lain dan melakukan penelitian komprehensif agar potensinya tidak sia-sia,” terang Ariyo.
Kementerian Kesehatan Selandia Baru sendiri sudah merilis rekomendasi peraturan terkait produk tembakau alternatif untuk mendukung perokok dewasa beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah.
peraturan produk tembakau alternatif yang dirumuskan secara tepat dan berbeda dari rokok konvensional tidak hanya memberikan kepastian hukum
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- Universitas Padjadjaran dan Universitas Catania Kaji Pengurangan Bahaya Tembakau Alternatif
- Zonasi Penjualan Rokok Dinilai Bakal Jadi Pasal Karet
- APHRF 2024: Perokok Berhak Mengakses Produk Tembakau Alternatif yang Lebih Rendah Risiko
- Turunkan Prevalensi Merokok, APHRF 2024 Dukung Pemanfaatan Produk Tembakau Alternatif
- Praktisi Kesehatan: Pengurangan Risiko bagi Perokok Dewasa Jadi Fokus Pengurangan Bahaya Tembakau