Peraturan Produk Tembakau Alternatif Harus Dibuat Berbeda
Rekomendasi yang dikeluarkan pada November itu dicanangkan melalui proses amandemen terhadap Undang-Undang Lingkungan Bebas Asap 1990 atau Smoke Free Environment Act (SFEA).
Selain itu, juga melalui upaya peningkatan informasi publik mengenai potensi dari produk tembakau alternatif.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Selandia Baru, negara tersebut memiliki sekitar 529 ribu perokok atau sekitar 13,8 persen pada 2016/2017.
Jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya (2015/2016) yang berjumlah 14,2 persen dan tahun sebelumnya lagi (2015/2014) yang mencapai 18,3 persen.
Pejabat Menteri Kesehatan Selandia Baru Jenny Salesa mengatakan, tingginya angka perokok di Selandia Baru membuat pemerintah menetapkan target negara bebas asap rokok pada tahun 2025 melalui penerapan aturan khusus bagi produk tembakau alternatif. (jos/jpnn)
peraturan produk tembakau alternatif yang dirumuskan secara tepat dan berbeda dari rokok konvensional tidak hanya memberikan kepastian hukum
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- Universitas Padjadjaran dan Universitas Catania Kaji Pengurangan Bahaya Tembakau Alternatif
- Zonasi Penjualan Rokok Dinilai Bakal Jadi Pasal Karet
- APHRF 2024: Perokok Berhak Mengakses Produk Tembakau Alternatif yang Lebih Rendah Risiko
- Turunkan Prevalensi Merokok, APHRF 2024 Dukung Pemanfaatan Produk Tembakau Alternatif
- Praktisi Kesehatan: Pengurangan Risiko bagi Perokok Dewasa Jadi Fokus Pengurangan Bahaya Tembakau