Peraturan Sudah Jelas, Netralitas Polri Tak Perlu Diragukan

Peraturan Sudah Jelas, Netralitas Polri Tak Perlu Diragukan
Mabes Polri melarang setiap polisi untuk terlibat dalam politik praktis demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Ilustasi Foto: dok.JPNN.com

Habiburokhman menantang semua pihak untuk memberikan bukti konkrit tentang ketidaknetralan di Pemilu 2024.

Menurutnya, menilai netralitas Polri tidak boleh berdasarkan asumsi.

"Beri saya secuil saja bukti hukum kongkrit. Kalau kita bicara hukum kan kita bicara sesuatu yang ada dasar hukumnya, enggak bisa dengan asumsi lantas kita paksakan," katanya.

Habiburokhman mencontohkan tuduhan pemasangan baliho oleh anggota Polri.

Menurutnya, informasi semacam itu perlu dibuktikan, tidak bisa disikapi hanya berdasarkan asumsi saja.

"Apakah kita orang hukum bisa bicara dengan asumsi? Saya kadang-kadang bisa frustasi kalau dengan cara berpikir seperti itu. Buktikan! Misalnya, polda ini memerintahkan pesen baliho ke sini dan lain sebagainya. Kalau enggak ada itu, bagaimana kita menjudgemen polri tidak netral?" tegasnya.

Habiburokhman ingin persoalan ketidaknetralan ini didudukkan pada posisi yang proporsional.

"Bisa rusak Pak negara kita semua dibikin panja, gunanya komisi apa?" tutupnya.

Rizaldy mempertanyakan munculnya usulan pembentukan panitia kerja (Panja) terkait netralitas Polri di DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News