Peraturan TBB/TBA Maskapai Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya

Peraturan TBB/TBA Maskapai Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya
Beberapa maskapai pesawat sedang terparkir. Foto Ilustrasi/jpnn.com

Ketentuan TBA, kata Alvin, hanya berlaku untuk kelas ekonomi dan rute domestik. “Rute internasional dan kelas bisnis memiliki mekanisme pasar bebas,” tuturnya.

Menanggapi terjadinya penjualan tiket di bawah TBB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai.

"Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Sabtu (23/1).

Novie menambahkan, mengaturan TBB/TBA bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.

Dia mengakui bahawa dari hasil pengawasan inspektur penerbangan bidang angkutan udara di lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan, seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (jlo/jpnn)

Sejumlah maskapai penerbangan, khususnya yang berbiaya rendah diketahui menjual tiket di bawah ketentuan TBB yang diatur Kemenhub.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News