Peraturan TBB/TBA Maskapai Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya
Ketentuan TBA, kata Alvin, hanya berlaku untuk kelas ekonomi dan rute domestik. “Rute internasional dan kelas bisnis memiliki mekanisme pasar bebas,” tuturnya.
Menanggapi terjadinya penjualan tiket di bawah TBB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai.
"Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Sabtu (23/1).
Novie menambahkan, mengaturan TBB/TBA bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.
Dia mengakui bahawa dari hasil pengawasan inspektur penerbangan bidang angkutan udara di lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan, seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (jlo/jpnn)
Sejumlah maskapai penerbangan, khususnya yang berbiaya rendah diketahui menjual tiket di bawah ketentuan TBB yang diatur Kemenhub.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Citilink Resmi jadi Official Airline Partner Tur Konser Sal Pribadi, Bertabur Kejutan
- BBN Airlines Melayani 3 Rute Penerbangan Domestik
- Vietjet Air Buka Promo Diskon Tiket Pesawat 50 Persen
- Dukung Dekarbonisasi Penerbangan Nasional, Pertamina Patra Niaga Perluas Distribusi SAF