Peraturan Terbaru dari BKN yang Perlu Diketahui PNS dan PPPK

Ridwan menambahkan, dengan adanya metode yang terukur, evaluasi akan mudah dilakukan. Dia mencontohkan, jika indeks profesionalitas ASN di sebuah daerah ada di bawah rata-rata nasional, maka data tersebut bisa digunakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pembenahan.
"PPK bisa menggunakan itu untuk menjustifikasi katakanlah penambahan alokasi dana untuk kompetensi PNS," imbuhnya.
Lantas, apakah indeks tersebut akan berdampak pada insentif atau tunjangan yang diterima masing-masing ASN? Ridwan membantah hal itu.
BACA JUGA: Terungkap, Habil Marati Ngebet Ingin Bertemu KASAU
Menurutnya, pihaknya hingga saat ini belum sampai ke sana. Yang menjadi fokus sekarang baru menyediakan metode yang mampu mengukur profesionalitas ASN.
Namun, dia tidak membantah jika dikemudian hari bisa saja diarahkan pada besaran tunjangan. "Tapi ada kemungkinan kalau metode semakin diperbaiki bisa saja ke sana (mempengaruhi tunjangan)," tuturnya. (far)
Simak Video Pilihan Redaksi hari ini:
BKN menerbitkan peraturan baru sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ASN, baik PNS maupun PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Jangan Datang 1 Jam Sebelum Ujian, Penting
- Dipastikan Banyak Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasib Mereka?
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia