Peraturan Terbaru, Ini Syarat Naik Kereta dari Daop 8 Surabaya

Peraturan Terbaru, Ini Syarat Naik Kereta dari Daop 8 Surabaya
52 Kereta Api lokal di Daop 8 Surabaya kembali beroperasi setelah kasus Covid-19 di Jatim melandai. Foto: Humas PT KAI

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 52 kereta api lokal di PT KAI Daop 8 Surabaya kembali beroperasi setelah kasus Covid-19 di Jawa Timur melandai dan PPKM mengalami kelonggaran.

Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan puluhan kereta lokal mulai dapat diakses dengan persyaratan khusus mulai hari ini, Rabu (22/9).

Luqman membeberkan syarat naik kereta dari Daop 8 Surabaya. Pertama, harus sudah vaksinasi dosis pertama, lalu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kalau tidak pakai aplikasi (PeduliLindungi, red) calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin," ujar Luqman.

Menurut Luqman masyarakat tak perlu lagi menunjukkan surat tugas atau STRP. Bahkan, calon penumpang bisa vaksin di stasiun tertentu apabila ada program vaksinasi.

"Anak di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan", kata dia.

Adapun KA Lokal yang kembali aktif yaitu kereta api Rapih Dhono relasi Surabaya-Kertosono-Blitar PP, Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, Tumapel relasi Surabaya-Malang PP.

Selanjutnya Jenggala relasi Sidoarjo-Mojokerto PP, KRD relasi Surabaya-Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo-Bojonegoro PP, dan kereta ekonomi lokal relasi Surabaya-Pasuruan PP.

52 kereta api lokal sudah mulai beroperasi, syarat wajib untuk naik kereta minimal harus sudah vaksin dosis pertama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News