Peraturan Terbaru, Ini Syarat Naik Kereta dari Daop 8 Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 52 kereta api lokal di PT KAI Daop 8 Surabaya kembali beroperasi setelah kasus Covid-19 di Jawa Timur melandai dan PPKM mengalami kelonggaran.
Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan puluhan kereta lokal mulai dapat diakses dengan persyaratan khusus mulai hari ini, Rabu (22/9).
Luqman membeberkan syarat naik kereta dari Daop 8 Surabaya. Pertama, harus sudah vaksinasi dosis pertama, lalu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kalau tidak pakai aplikasi (PeduliLindungi, red) calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin," ujar Luqman.
Menurut Luqman masyarakat tak perlu lagi menunjukkan surat tugas atau STRP. Bahkan, calon penumpang bisa vaksin di stasiun tertentu apabila ada program vaksinasi.
"Anak di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan", kata dia.
Adapun KA Lokal yang kembali aktif yaitu kereta api Rapih Dhono relasi Surabaya-Kertosono-Blitar PP, Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, Tumapel relasi Surabaya-Malang PP.
Selanjutnya Jenggala relasi Sidoarjo-Mojokerto PP, KRD relasi Surabaya-Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo-Bojonegoro PP, dan kereta ekonomi lokal relasi Surabaya-Pasuruan PP.
52 kereta api lokal sudah mulai beroperasi, syarat wajib untuk naik kereta minimal harus sudah vaksin dosis pertama
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor