Peraturan Terbaru, Ini Syarat Naik Kereta dari Daop 8 Surabaya
Rabu, 22 September 2021 – 14:02 WIB

52 Kereta Api lokal di Daop 8 Surabaya kembali beroperasi setelah kasus Covid-19 di Jatim melandai. Foto: Humas PT KAI
"Untuk jadwal perjalanan selengkapnya bisa dicek di aplikasi KAI Accses. Kami selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tegas Luqman. (mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
52 kereta api lokal sudah mulai beroperasi, syarat wajib untuk naik kereta minimal harus sudah vaksin dosis pertama
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Operasional LRT Jabodebek Sepenuhnya Menggunakan Listrik, Lebih Ramah Lingkungan
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Minimalkan Antrean di Stasiun Gambir, PT KAI Sediakan Layanan Daftar Face Recognition
- Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Pemudik Naik Kereta Api