Peraturan Terbaru Tarif Pajak Properti Mewah

Peraturan Terbaru Tarif Pajak Properti Mewah
Ilustrasi perumahan. Foto: Novita/Indopos/JPNN

Syarat lain untuk bisa dikenakan PPh pasal 22 adalah harga jual kendaraan tersebut lebih dari Rp 2 miliar atau kapasitas silindernya lebih dari 3.000 cc.

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga, akan dikenakan PPh pasal 22 jika harga jualnya lebih dari Rp 300 juta dan kapasitas silindernya lebih dari 250 cc.

Tarif PPh untuk kendaraan masih tetap lima persen, tidak seperti properti yang tarif PPh-nya turun menjadi satu persen.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah akan mengubah kebijakan terkait dengan properti dan kendaraan bermotor.

Tujuannya, pertumbuhan ekonomi terakselerasi dari sektor properti dan otomotif.

Namun, saat ini, karena berbagai pertimbangan mengenai tingkat penerimaan negara, akhirnya hanya sektor properti yang mendapat perubahan.

Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menuturkan, potensi belanja perpajakan (tax expenditure) dari perubahan kebijakan PPh pasal 22 itu mencapai Rp 94,5 miliar per tahun.

’’Kami banyak berunding dengan pelaku industri mengenai hal ini. Harapannya untuk segmen barang mewah ini juga tumbuh penjualannya,’’ ungkapnya. (rin/c5/oki)


Tarif pajak properti mewah resmi berubah. Perubahan itu terkait dengan batas harga rumah mewah yang dapat dikenai pajak penghasilan (PPh) pasal 22 yang sebelumnya minimal Rp 5 miliar.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News