Perawan Pembantu Direnggut Majikan Hingga Hamil
Sabtu, 25 Juni 2011 – 09:32 WIB
Baca Juga:
Sementara itu, pengacara korban, Agung Fatahila mengatakan, atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak junto pasal 299 tentang Delik Aborsi. “Kami juga akan menunjukkan bukti kuitansi penerimaan sebesar Rp3 juta, keterangan pemeriksaan kehamilan dari Puskesmas Palimanan, keterangan pemeriksaan kehamilan dari RS Arjawinangun dan visum etrepertum RS Pelabuhan. Secara resmi, kasus tersebut sudah kami laporkan ke unit PPA Polres Cirebon pertanggal 16 Juni lalu," paparnya. (mul/awa/jpnn)
SUMBER – Perlakuan kasar dan pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangga (PRT), belakangan ini sering kali terjadi. Seperti yang dialami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya