Perawat Cabul Terancam 7 Tahun Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Junaidi, 30, salah satu oknum perawat di Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya harus membayar mahal atas perbuatannya.
Karena melecehkan pasien berinisial W, dia kini mendekam di balik jeruji besi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan mengatakan, pelaku yang sempat menghilang sehari sebelum ditangkap itu mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku sudah mengakui semua, dia juga sudah menyesal,” kata Rudi ketika dihubungi JPNN, Minggu (28/1).
Dia menuturkan, pelaku beraksi ketika korban selesai melakukan operasi.
“Kejadiannya di ruang recorvery. Ketika sedang mencabut peralatan elektroda dan lainnya, kemudian melakukan perbuatan pencabulan,” imbuh mantan Kapolres Metro Bekasi ini.
Kini Junaidi telah ditahan. Kepada pelaku, penyidik mengenakan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap orang yang tak berdaya.
“Ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Junaidi, 30, salah satu oknum perawat di Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya harus membayar mahal atas perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka