Perawat Cabul Terancam 7 Tahun Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Junaidi, 30, salah satu oknum perawat di Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya harus membayar mahal atas perbuatannya.
Karena melecehkan pasien berinisial W, dia kini mendekam di balik jeruji besi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan mengatakan, pelaku yang sempat menghilang sehari sebelum ditangkap itu mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku sudah mengakui semua, dia juga sudah menyesal,” kata Rudi ketika dihubungi JPNN, Minggu (28/1).
Dia menuturkan, pelaku beraksi ketika korban selesai melakukan operasi.
“Kejadiannya di ruang recorvery. Ketika sedang mencabut peralatan elektroda dan lainnya, kemudian melakukan perbuatan pencabulan,” imbuh mantan Kapolres Metro Bekasi ini.
Kini Junaidi telah ditahan. Kepada pelaku, penyidik mengenakan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap orang yang tak berdaya.
“Ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Junaidi, 30, salah satu oknum perawat di Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya harus membayar mahal atas perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan