Perawat Cabul Terancam 7 Tahun Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Junaidi, 30, salah satu oknum perawat di Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya harus membayar mahal atas perbuatannya.
Karena melecehkan pasien berinisial W, dia kini mendekam di balik jeruji besi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan mengatakan, pelaku yang sempat menghilang sehari sebelum ditangkap itu mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku sudah mengakui semua, dia juga sudah menyesal,” kata Rudi ketika dihubungi JPNN, Minggu (28/1).
Dia menuturkan, pelaku beraksi ketika korban selesai melakukan operasi.
“Kejadiannya di ruang recorvery. Ketika sedang mencabut peralatan elektroda dan lainnya, kemudian melakukan perbuatan pencabulan,” imbuh mantan Kapolres Metro Bekasi ini.
Kini Junaidi telah ditahan. Kepada pelaku, penyidik mengenakan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap orang yang tak berdaya.
“Ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Junaidi, 30, salah satu oknum perawat di Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya harus membayar mahal atas perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pakai Baju Khas Surabaya di Debat Pilgub Jatim, Bu Risma: Ini Kegedean
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Hindari Pemotor yang Potong Jalur, Mobil Tercebur ke Sungai
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jembatan Suramadu