Perawat dan Sopir Ambulans Berbuat Terlarang di RS, Langsung Dipecat
Kamis, 05 Desember 2019 – 08:04 WIB

Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda, Nagan Raya, drg. Doni Asrin menjelaskan pemecatan terhadap 2 oknum pegawainya. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
"Kayaknya sudah keenakan mereka itu, dipikir aman. Biar sajalah diproses polisi," pungkas Doni Asrin. (antara/jpnn)
Pihak RSUD Sultan Iskandar Muda memecat perawat dan sopir ambulans yang melakukan perbuatan terlarang di RS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bethsaida Caregivers Awards 2025 Ajang Penghargaan Bagi Dokter dan Perawat
- Uhamka Siapkan Tenaga Medis Profesional untuk Kebutuhan Nakes di Arab Saudi
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Soal Jilbab, Dirut RS Medistra Beri Klarifikasi Agar Tidak Menimbulkan Salah Persepsi
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Menaker Apresiasi Badan Ketenagakerjaan Federasi Jerman yang Berminat Terima Perawat Indonesia