Perawat di Palembang Diduga Dianiaya, Pimpinan Komisi IX DPR RI Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyesalkan terjadinya peristiwa dugaan penganiayaan terhadap perawat di salah satu rumah sakit di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Video dugaan penganiayaan perawat oleh oknum keluarga pasien itu sempat viral di media sosial (medsos).
Sosok yang karib disapa Melki itu menegaskan seharusnya tindakan kekerasan terhadap perawat tidak boleh terjadi.
“Sebagai pimpinan Komisi IX DPR RI dan secara pribadi, kami bersimpati dengan korban. Kami menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadi pada tenaga kesehatan,” kata Melki kepada JPNN.com, Jumat (16/4) malam.
Oleh karena itu, politikus Partai Golkar itu meminta aparat penegak hukum bersikap tegas menyikapi kejadian ini. Legislastor dari Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menegaskan pelaku harus diproses hukum.
“Kami meminta aparat hukum untuk memproses hukum pelaku sesuai ketentuan dan fakta yang terjadi,” ujar Melki.
Dia juga kepada seluruh masyarakat untuk lebih menghargai kerja tenaga kesehatan yang telah menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, dan berbagai penyakit lainnya.
Selain itu, Melki pun mendorong kepada tenaga kesehatan juga berkomunikasi dengan baik ke pasien dan keluarga, dalam menjalankan tugas di lapangan.
Melki Laka Lena menyesalkan peristiwa dugaan penganiayaan terhadap perawat di salah satu rumah sakit di Palembang, Sumatera Selatan. Pimpinan Komisi IX DPR RI ini meminta masyarakat lebih menghargai kerja perawat.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban