Perawat di Pedalaman Digaji Rp 100 Ribu per Bulan

Perawat di Pedalaman Digaji Rp 100 Ribu per Bulan
Para perawat RSUD H Badarudin Tanjung dan seluruh Puskesmas di Tabalong mengadukan nasibnya ke DPRD Tabalong, Senin (15/5) kemarin. Foto: IBNU DWI WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

Memang, dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabalong menyediakan satu unit sepeda motor untuknya dan rekan sekerjanya. Digunakan bergoncengan satu sama lainnya. Tapi, medan tidak merestui demikian, lintasan hanya bisa dilintasi tanpa penumpang.

Walhasil, kerelaan menggunakan sepeda motor sendiri harus dilakukan menghadapi medan. "Ya tidak apa-apa, demi warga masyarakat kita sendiri," kisahnya.

Untung saja, setelah bekerja beberapa tahun, tepatnya sejak 2010 lalu, statusnya sebagai TKS atas kemauannya sendiri dihargai lebih. Paling tidak, dia diikutsertakan dalam pegawai kontrak program kegiatan penyuluhan.

"Baru-baru ini saja menjalani kontrak program. Tunjangan tidak ada. Jaminan kesehatan tidak ada juga. BPJS saya bayar sendiri," jelasnya.

Memang pendapatan status barunya lumayan membaik, tapi pembayarannya tetap harus bersabar. Pasalnya tidak setiap bulan, paling tidak bisa lima bulan sekali.

Kondisi Ansar ternyata tidak dirasakan sendiri, setidaknya ada sebanyak 196 orang petugas kesehatan yang bekerja di lingkup Pemkab Tabalong. Status mereka tidak hanya TKS, namun juga honorer pekerja tidak tetap (PTT) dan Kontrak.

Sebagai upaya perjuangan memperbaiki kesejahteraan, mereka semua mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong untuk menyampaikan aspirasinya.

Mereka menyampaikan enam poin tuntutan. Yaitu, agar petugas kesehatan berstatus TKS diangkat menjadi PTT atau Kontrak, upah PTT dan Kontrak harus sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2017, mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya, mendapatkan jaminan kesehatan nasional, mendapatkan cuti tahunan dan melahirkan.

Nasib para perawat di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, sangat memprihatinkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News