Perawat Digaji Rp 75 Ribu per Bulan, Bikin Dongkol
jpnn.com, KENDAL - Sebanyak 169 perawat honorer di Puskesmas yang berada di Kabupaten Kendal, Jateng, nasibnya sungguh mengenaskan.
Pasalnya, mereka saat ini hanya menerima honor sebesar Rp75 ribu hingga Rp100 ribu per bulannya. Bahkan ada sebagian lain yang tidak mendapatkan honor.
Demikian disampaikan perawat dari Puskesmas Pageruyung, Yusinta Purbarini, dalam kegiatan tanya jawab pada acara Seminar Keperawatan 'Membangun Kualitas dan Profesionalisme Menuju Kesejahteraan Perawat', yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Perawat Honorer Indonesia Kendal (FKPHIK), di Pendopo Kabupaten Kendal, Kamis (18/5).
Yusinta mengaku dirinya telah mengabdi selama 10 tahun sebagai perawat honorer di Kabupaten Kendal.
Namun selama bekerja, honor yang diterimanya hanya sekitar antara Rp75 ribu hingga Rp100 ribu per bulannya.
"Sebenarnya kami cukup dongkol dengan keadaan seperti ini. Bagaimana tidak, kami berusaha bekerja dengan profesional dan maksimal namun honor yang diperoleh hanya sekadarnya saja. Bahkan sebagai perawat honorer, tidak jarang kami bekerja melebihi dari mereka yang merupakan PNS," keluhnya.
Acara seminar tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Kesejahteraan PPNI Provinsi Jateng, Supriyadi; Ketua Majelis Komite Etik Keperawatan PPNI Provinsi Jateng, Arwani; Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono, dan Bupati Kendal, Mirna Annisa yang diwakili Plt Dinkes Kendal, Sri Mulyani. Acara juga dihadiri para perawat dari luar kota seperti Kudus, Boyolali, dan Batang.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono menyatakan dirinya baru mengetahui kalau kondisi perawat honorer ternyata memprihatinkan.
Sebanyak 169 perawat honorer di Puskesmas yang berada di Kabupaten Kendal, Jateng, nasibnya sungguh mengenaskan.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024