Perawat Honorer K2: Pak Jokowi, Tolong Genapkan Kegembiraan PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Para perawat honorer K2 yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertanya-tanya kapan mereka diangkat secara resmi sehingga bisa menerima gaji dan tunjangan.
Pasalnya sejak Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diundangkan pada 29 September 2020, para perawat honorer yang lulus seleksi belum melihat tanda-tanda pemberkasan.
"Kami sih berterima kasih kepada Pak Jokowi karena sudah teken perpresnya. Namun, ternyata setelah perpres diteken, jalannya masih panjang," keluh Icha, perawat honorer K2 yang lulus PPPK 2019 kepada JPNN.com, Sabtu (10/10).
Sebagai pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Brebes, Icha terus dikejar-kejar rekannya untuk menanyakan perkembangan pengangkatan 51.293 PPPK. Dalam pemikiran mereka, begitu Perpres PPPK lengkap, pengangkatan akan mulus.
"Lah kan sebelumnya dibilang kalau sudah lengkap Perpresnya pemberkasan akan berlangsung cepat. Katanya juga NIP PPPK sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara. Mana buktinya," serunya.
Icha menceritakan bagaimana kegembiraan seluruh honorer K2 terutama yang lulus PPPK ketika Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK diteken presiden pada 28 September. Seluruhnya sujud syukur dan diliputi kebahagiaan.
Sayangnya kebahagiaan itu menjadi rasa waswa karena berkembang informasi bila penyerahan SK PPPK dilakukan tahun depan. Itu pun tidak seragam waktunya sehingga bisa memicu kecemburuan sosial.
"Kalau ada daerah yang duluan menetapkan SK PPPK, lainnya lama, akan menimbulkan kecemburuan. Apalagi kami ini sudah 19 bulan menunggu," ucapnya.
Perawat honorer K2 yang lulus PPPK berharap Presiden Jokowi menggenapi kebahagiaan mereka dengan adanya SK PPPK.
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP