Perawat Jualan Sabu, Sering Transaksi Dekat Kamar Mayat

"Untuk ekstasi, rencananya akan diedarkan di Batam dan Tanjungpinang. Pil haram itu berasal dari Malaysia," tegas Heri.
Masih kata Heri, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman penjara 20 tahun," ujar Heri.
Sementara itu, OP membantah dirinya merupakan bandar atau pengedar pil ekstasi. Menurutnya barang haram itu merupakan milik teman yang dititipkan kepadanya.
"Bukan punya saya, punya teman. Usai dititip saya ditangkap," dalih pria pekerja serabutan ini.
Berbeda dengan PP, pria berusia 35 tahun ini mengaku dirinya sebagai pengedar. Barang haram itu pun didapat di kawasan Dam Mukakuning dari seorang bernama Zul.
"Saya ambil dari Zul, harganya bervariasi, tergantung banyak barang (sabu,red)," sebutnya. (she/ray/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru