Perawat Kuburan di Surabaya Digulung Polisi, Kasusnya Parah
Senin, 12 Desember 2022 – 06:51 WIB

Perawat makam berinisial AA ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pria berinisial AA (30), yang merupakan perawat kuburan diciduk di sebuah pemakaman umum di Jalan Keputih Tegal Timur Baru, Kecamatan Sukolilo.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu