Perawat Ngaku Dokter, 5 Pasien Meninggal
Kamis, 08 Desember 2011 – 09:03 WIB
WARUREJA--Perawat IM yang diduga melakukan malpraktek di wilayah Kecamatan Warureja, terancam Undang-undang kedokteran nomer 29 tahun 2004 pasal 77 dan pasal 78. Bunyi pada pasal 77, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter, maka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta. Menurutnya, perawat IM akan bisa terkena pasal tersebut, apabila yang bersangkutan benar-benar melanggarnya. Namun demikian, dirinya belum bisa meyakinkan, karena dirinya belum melihat atau mengecek sendiri.
Begitu juga pasal 78, bagi siapa saja yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain, maka akan terancam hukuman penjara yang serupa dengan pasal 78.
Baca Juga:
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Tegal, Dr Hendadi Setiaji M.Kes, mengatakan demikian, saat ditemui di ruang kerjanya, RSUD Suradadi, Rabu (7/12).
Baca Juga:
WARUREJA--Perawat IM yang diduga melakukan malpraktek di wilayah Kecamatan Warureja, terancam Undang-undang kedokteran nomer 29 tahun 2004 pasal
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi