Perawat Ngaku Dokter, 5 Pasien Meninggal

Perawat Ngaku Dokter, 5 Pasien Meninggal
Perawat Ngaku Dokter, 5 Pasien Meninggal
WARUREJA--Perawat IM yang diduga melakukan malpraktek di wilayah Kecamatan Warureja, terancam Undang-undang kedokteran nomer 29 tahun 2004 pasal 77 dan pasal 78. Bunyi pada pasal 77, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter, maka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Begitu juga pasal 78, bagi siapa saja yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain, maka akan terancam hukuman penjara yang serupa dengan pasal 78.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Tegal, Dr Hendadi Setiaji M.Kes, mengatakan demikian, saat ditemui di ruang kerjanya, RSUD Suradadi, Rabu (7/12).

Menurutnya, perawat IM akan bisa terkena pasal tersebut, apabila yang bersangkutan benar-benar melanggarnya. Namun demikian, dirinya belum bisa meyakinkan, karena dirinya belum melihat atau mengecek sendiri.

WARUREJA--Perawat IM yang diduga melakukan malpraktek di wilayah Kecamatan Warureja, terancam Undang-undang kedokteran nomer 29 tahun 2004 pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News