Perawat RS Muhammadiyah Palembang jadi Tersangka Menggunting Jari Bayi
jpnn.com, PALEMBANG - DN, oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Kota Palembang, Sumatera Selatan jadi tersangka kasus menggunting jari bayi yang sedang dirawat.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.
DN diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal bersama enam orang saksi lainnya yang terdiri atas keluarga korban, serta dari pihak rumah sakit, Senin siang.
Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan menggunakan gunting medis.
Namun, DN diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis, sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut tergunting padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.
"Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Senin.
Adapun diketahui peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu (4/2) siang.
Kepada polisi, Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah, DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.
Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang dilaporkan ke polisi karena menggunting jari bayi.
- Versi PMJ, Warga Muhammadiyah di Jakarta Solid Dukung Pramono-Rano
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Muhammadiyah Ini Calon Menteri Pendidikan di Pemerintahan Prabowo
- Masukan Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah untuk Prabowo, Ada Soal PPPK
- Astrid Nadya Rizqita Terpilih Lagi Jadi Presiden Pemuda OKI/OIC Youth Indonesia
- Menjelang Pergantian Pemerintahan, Tokoh NU & Muhammadiyah Sampaikan Pesan Menyejukkan