Perawatan Korban Begal tak Dijamin BPJS Kesehatan, Pemerintah Harus Beri Solusi

jpnn.com, PALEMBANG - Siti Badriah alias Yaya (15), korban begal di Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, masih mendapatkan perawatan intensif dari pihak RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
Namun, kenyataan pahit lain harus diterima siswi SMK tersebut, biaya perawatannya tak bisa dilindungi atau dijamin BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, keluarga Siti Badriah pun berjuang untuk mencari biaya perawatan sang anak.
Hal yang menimpa Siti Badriah itu dibenarkan Kepala Desa Burai, Erik Asrillah.
Erik mengaku akan membantu termasuk melaporkan kejadian itu ke bupati.
“Iya, saya akan melaporkan ini ke Pak Bupati,” kata Erik.
Kenyataan korban begal tak dilindungi BPJS Kesehatan memang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 52 ayat 1 (r) yang telah diundangkan pada tanggal 18 September 2018 terdapat pengaturan pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin dalam JKN.
Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumsel, Kepulauan Babel dan Bengkulu, Didin Budi Cahyono pun angkat bicara soal pembiayaan rawat inap Siti Badriah.
Kenyataan pahit diterima korban begal bernama Siti Badriah, perawatannya di rumah sakit ternyata tak bisa dijamin BPJS Kesehatan
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- 2 Begal Sadis Beraksi di Tempat Sepi, Korban Terkena Sabetan Golok