Perawatan Korban Begal tak Dijamin BPJS Kesehatan, Pemerintah Harus Beri Solusi
”Kami turut prihatin atas musibah yang menimpa adik kami Yaya, siswi SMK korban begal di Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir," kata dia.
Didin menjelaskan korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memang bukan jaminan BPJS Kesehatan.
Dalam kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014, BPJS Kesehatan bukan tidak mau menjamin.
”Namun terdapat lembaga lain yang berkewajiban menjamin perlindungan korban tindak pidana, yaitu LPSK. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi double penjaminan,” tegas Didin, Senin (25/4).
Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan akibat mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan maka perlu dilakukan penetapan kasus oleh pihak berwajib berdasarkan laporan korban atau keluarga korban.
“Kami merespons cepat terhadap apa yang dialami peserta. Kami juga sudah berkoordinasi dengan RSMH dan keluarga korban agar menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Didin. (sumeks.co/jpnn)
Kenyataan pahit diterima korban begal bernama Siti Badriah, perawatannya di rumah sakit ternyata tak bisa dijamin BPJS Kesehatan
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini