Perbaikan Arah Kiblat, Tinjau Semua Masjid
Sabtu, 17 Juli 2010 – 15:08 WIB
Gusrizal lebih lanjut menjelaskan, dengan keluarnya fatwa itu, bukan lantas shalat yang dilakukan selama ini tidak sah. "Tidak ada keraguan dengan ijtihad penetapan arah kiblat masa lalu, sehingga jika saat ini arahnya belum tepat, maka bukan berarti shalat tidak sah. Karena dalam agama, rasul tidak memberikan pengertian yang sempit tentang arah kiblat tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Sumbar Darwas menyatakan, pihaknya secara resmi belum menerima surat edaran dari Kemenag. Meski demikian, tim sudah terbentuk untuk meninjau ke sejumlah masjid. Tinjauan langsung ke masjid-masjid perlu dilakukan karena kondisi masjid, terutama arah kiblat, tidak bisa digeneralisir untuk setiap masjid.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar malah sudah bergerak melakukan revisi arah kiblat. "Di bawah pengawasan langsung majelis tarjih Muhammadiyah. Hari ini (kemarin, red) mulai jalan, namun memang saat ini fokusnya kepada masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah dulu," terangnya. (nia/sam/jpnn)
PADANG -- Revisi yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap fatwa Nomor 3 Tahun 2010 tentang arah kiblat, dari barat ke barat laut,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang