Perbaiki Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, BAKN Dukung Kelanjutan Dana Otsus Papua
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Marwan Cik Asan mendukung dana otonomi khusus (otsus) Papua dapat dilanjutkan.
Namun, kata Marwan, harus dilakukan perbaikan dalam sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan pertanggungjawabannya terlebih dahulu.
Karena itu, Marwan menyarankan segera dibuat peraturan pemerintah (PP) terkait tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban dana otsus.
Ini supaya di dalam laporan pertanggungjawaban dana otsus, dapat disajikan secara terpisah dengan laporan APBD provinsi.
"Sehingga akan mempermudah pengawasan dan evaluasi penggunaan dana otsus,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).
Seperti diketahui, pelaksanaan dana otsus Papua, akan berakhir pada 2021, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai tata cara pengajuan pencairan dana otsus perlu dilakukan perbaikan.
Menurut Marwan, caranya adalah dengan mengubah sistem pencairan dari block grant secara bertahap, menjadi specific grant.
Saran Ketua BAKN DPR Marwan Cik Asan terkait lanjut atau tidaknya dana otsus Papua.
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia