Perbaiki Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, BAKN Dukung Kelanjutan Dana Otsus Papua

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Marwan Cik Asan mendukung dana otonomi khusus (otsus) Papua dapat dilanjutkan.
Namun, kata Marwan, harus dilakukan perbaikan dalam sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan pertanggungjawabannya terlebih dahulu.
Karena itu, Marwan menyarankan segera dibuat peraturan pemerintah (PP) terkait tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban dana otsus.
Ini supaya di dalam laporan pertanggungjawaban dana otsus, dapat disajikan secara terpisah dengan laporan APBD provinsi.
"Sehingga akan mempermudah pengawasan dan evaluasi penggunaan dana otsus,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).
Seperti diketahui, pelaksanaan dana otsus Papua, akan berakhir pada 2021, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai tata cara pengajuan pencairan dana otsus perlu dilakukan perbaikan.
Menurut Marwan, caranya adalah dengan mengubah sistem pencairan dari block grant secara bertahap, menjadi specific grant.
Saran Ketua BAKN DPR Marwan Cik Asan terkait lanjut atau tidaknya dana otsus Papua.
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman