Perbaiki Penerapan Perda Syariah!
Jika Dianggap Langgar HAM
Senin, 06 Desember 2010 – 09:59 WIB
JAKARTA -- Juru Bicara/Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemerintah tidak bisa membatalkan dua Peraturan Daerah (Syariah) Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang dinilai melanggar hak asasi. Dikatakan, jika yang dipersoalan adalah cara implementasi perda di lapangan, maka yang harus diperbaiki adalah caranya itu. Menurut HRW, munculnya tindak pelanggaran dan kekerasan adalah akibat dari penerapan peraturan-peraturan tersebut, yang terkesan selektif atau tebang pilih. Bahkan, polisi syariah di NAD dan polisi disebutkan sering menangkap orang yang dituduh terlibat khalwat selama 24 jam, serta melakukan pemeriksaan dengan kasar disertai pelecehan seksual
"Kalau memang karena pelaksanaannya syarat kekerasan, jangan perdanya yang dibatalkan. Tapi pelaksanaannya yang harus dievaluasi. Karena, pemerintah pusat juga pasti menentang kekerasan," ujar Reydonnyzar Moenek di Jakarta, kemarin (5/12).
Baca Juga:
Donny, panggilan Reydonnyzar, mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Human Right Watch (HRW) yang menilai dua perda Syariah di Provinsi NAD telah melanggar HAM karena sering kali diterapkan dengan cara yang kasar. Perda tersebut mengenai pelarangan ‘perbuatan bersunyi-sunyian' (khalwat) dan penerapan paksa persyaratan busana kepada penduduk muslim.
Baca Juga:
JAKARTA -- Juru Bicara/Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemerintah tidak bisa membatalkan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- Ribuan Jemaah Tabligh Akbar Mendoakan RDPS Menang di Pilkada Palembang
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!