Perbaiki Penerapan Perda Syariah!
Jika Dianggap Langgar HAM
Senin, 06 Desember 2010 – 09:59 WIB
Dijelaskan Donny, perda tersebut telah dikonsultasikan dengan memperhatikan keistimewaan daerahnya. "Maka, memang sudah boleh diundangkan dan tidak bertentengan dengan regulasi lain," ujarnya.
Baca Juga:
Ditegaskan juga, perda tersebut tidak dapat dibatalkan oleh Kemendagri, karena saat ini Kemendagri hanya dapat langsung membatalkan perda yang terkait dengan pajak, retribusi, APBD dan tata ruang daerah. Dia menjelaskan, sesuai tingkatannya, perda merupakan penjabaran dari sebuah Undang-Undang (UU), yang dalam hal ini adalah UU Keistimewaan NAD untuk menggunakan Syariat Islam. Artinya, perda tersebut memang dibuat berdasarkan keistimewaan NAD yang mengingat seluruh masyarakat NAD.
Dia menyarankan, jika memang ada keberatan dari adanya perda tersebut, harus dikomunikasikan alasannya dan latar belakang keberatan tersebut. "Jangan karena pelaksanaannya, perdanya diminta dicabut. Karena perda itu memang dibuat untuk mengatur masyarakat dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Juru Bicara/Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemerintah tidak bisa membatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan