Perbaiki Permohonan ke MK, Ahok Ungkit Gugatan Eks Gubernur Lampung
Rabu, 31 Agustus 2016 – 22:10 WIB
Majelis Hakim juga menyarankan Ahok mempertegas pasal yang diuji. Karena ketika mencantumkan Pasal 70 ayat 3, maka tidak hanya keharusan cuti yang diuji, tapi juga norma kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam pelaksanaan pilkada.(gir/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan pengujian undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan