Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan, DPD-BPKP Teken MoU
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan, Jumat (2/3).
Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Ma'ruf Cahyono dan Kepala BPKP, Ardan Ardiperdana di ruang rapat Komite I DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Ma'ruf mengatakan memorandum of understanding ini dilakukan supaya akuntabel. Artinya sistem penggunaan keuangan oleh DPD pun bisa diawasi," kata Ma'ruf.
Dia mengucapkan terima kasih atas kehadirian BPKP dalam menjalankan visi good and clean governance. Ma'ruf berharap pula kerja sama ini semakin meningkatkan pengawasan terhadap kinerja DPD.
Ma'ruf mengutarakan, DPD selama ini adalah 'pasien' BPKP dalam soal pengawasan dan pengelolaan keuangan. "Makanya itu kami minta dibuatkan resepnya karena kami ini jangkauannya jauh di setiap provinsi," kata dia.
Ma'ruf meminta, BPKP sebagai lembaga yang berfungsi melakukan audit, review, evaluasi dan pemantauan kegiatan dari lembaga-lembaga negara lebih ekstra mengawasi pengelolaan keuangan DPD khususnya di tahun politik.
Sebab, ujar dia, dikhawatirkan hal tersebut akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik baik di pusat maupun daerah yang terus menurun. Sehingga, DPD memanfaatkan momen ini sebagai peningkatan kembali akuntabilitasnya yang beberapa waktu terakhir ini menjadi sorotan publik.
"Entah sebagai pembina, konsultan, atau pembimbing atau apa pun namanya yang pasti MoU ini sangat bermanfaat dan menjadi wujud bahwa DPD berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi," kata Maruf.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Ma'ruf Cahyono mengatakan memorandum of understanding ini dilakukan supaya akuntabel. Artinya sistem penggunaan keuangan oleh
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara