Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan, DPD-BPKP Teken MoU
Dia mengatakan MoU itu termasuk dalam mewujudkan akuntabilitas sesuai RPJMN dan RPJP yang mengarah pada good governance.
Dalam internal DPD sendiri sudah terdapat komite-komite yang memang tugasnya juga melakukan pengawasan internal. Jadi, setidaknya peranan dalam mengawasi pengelolaan keuangan DPD, BPKP akan terbantu.
"Bahkan saat ini setiap induvidu di DPD RI juga bisa ikut mengawasi, kalau dulu mungkin disebut waskat (pengawasan melekat)," katanya.
Sedangkan Ardan menyatakan, MoU ini selain sebagai ajang silaturahmi antara lembaga juga bertujuan mewujudkan reformasi birokrasi yang tertera dalam RPJMN 2015-2019.
"MoU ini bisa mencegah dan menindaklanjuti jika ada temuan penyimpangan keuangan dalam kerjasama antar stakeholder," kata Ardan.
Berdasarkan Perpres 192/2014, BPKP sebagai lembaga di bawah presiden telah disempurnakan fungsinya sebagai lembaga pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Ada 14 fungsi yang dilakukan oleh BPKP, di antaranya audit, review, evaluasi dan pemantauan kegiatan. Karena itu, guna menjalankan tugas dan fungsinya, BPKP banyak melakukan MoU dengan instansi lain.
"Sebelum reformasi istilah BPKP ini sering disebut sebagai pembina tetapi itu terkesan orde baru sekali istilahnya,” kata Ardan. (boy/jpnn)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Ma'ruf Cahyono mengatakan memorandum of understanding ini dilakukan supaya akuntabel. Artinya sistem penggunaan keuangan oleh
Redaktur & Reporter : Boy
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara