Perbankan dan Dunia Usaha Berbagi Optimisme Hadapi Dampak Pandemi Corona
jpnn.com, JAKARTA - Banyak pengusaha dari berbagai sektor industri kesulitan memenuhi kewajiban cicilan kredit lantaran bisnisnya sedang sepi terdampak pandemi corona. Tak jarang, mereka terpaksa juga harus memangkas jumlah karyawan demi mengurangi beban keuangan yang harus ditanggung.
“Dalam pantauan kami memang secara NPL (Non Performing Loan/raso kredit bermasalah) sudah mulai ada sedikit kenaikan, yaitu dari 2,77 persen pada bulan sebelumnya menjadi 2,89 persen pada posisi saat ini. Namun dari segi recovery rate (kemampuan pemulihan) masih sangat aman, yaitu mencapai 212,05 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, dalam seminar bertema ‘Strategi Perbankan Bangkitkan Dunia Usaha di Tengah Pandemi COVID19’ yang diselenggarakan secara virtual.
Dengan angka recovery rate perbankan nasional yang demikian sehat, Heru mengajak semua pihak untuk tidak panik dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Pasalnya, pemerintah melalui OJK telah menyiapkan berbagai langkah yang biasa ditempuh sesuai dengan perkembangan yang nantinya terjadi di pasar.
"Paket relaksasi tahap pertama telah dijalankan lewat POK Nomor 11. Bila memang diperlukan, paket-paket (relaksasi) lanjutan juga sudah siap (dijalankan),” tutur Heru.
Sejauh ini, menurut Heru, pihaknya telah menyediakan berbagai opsi restrukturisasi kredit yang bisa dijalankan oleh perbankan terhadap nasabah kreditnya yang sedang bermasalah.
Beberapa opsi tersebut di antaranya pengembalian posisi bunga ke pokok, penyesuaian jangka waktu kredit, penambahan fasilitas hingga konversi nilai kredit ke penyertaan modal sementara.
“Semua opsi itu kami serahkan sepenuhnya ke masing-masing banknya. Ke masing-masing lembaga pembiayaannya, agar bisa disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik nasabah kreditnya masing-masing,” papar Heru.
Persoalan likuiditas menjadi hal krusial yang harus benar-benar dijaga untuk menyelamatkan industri perbankan dan bahkan perekonomian nasional di tengah pandemi corona.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai