Perbankan Diminta Tuntaskan Perjanjian Kerja Bersama
Antara Manajemen dan Karyawan
Rabu, 03 Agustus 2011 – 19:09 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) meminta kalangan perbankan untuk segera menyusun perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja atau buruh. Tujuannya, demi harmonisnya hubungan perusahaan perbankan dengan para pekerjanya.
“Penerapan kesepakatan perjanjian kerja bersama itu dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis, akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja serta menghindari ancaman PHK,” kata Muhaimin usai menyaksikan penandatanganan PKB Bank International Indonesia (BII) Tbk di Jakarta, Rabu (3/8).
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan, perjanjian tersebut memiliki nilai positif karena membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja, dengan perusahaan yang diwakili manajemen. Setelah PKB disepakati dan ditandatangani, tambah Muhaimin, maka kedua belah pihak harus segera melakukan sosialisasi isi PKB kepada pekerja dan manajemen.
”Pekerja dan pengusaha dapat bernegosiasi tentang hak dan kewajiban mereka. Dalam forum itu akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan,” kata Muhaimin.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) meminta kalangan perbankan untuk segera menyusun perjanjian kerja bersama (PKB) antara
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global