Perbankan Diminta Tuntaskan Perjanjian Kerja Bersama

Antara Manajemen dan Karyawan

Perbankan Diminta Tuntaskan Perjanjian Kerja Bersama
Perbankan Diminta Tuntaskan Perjanjian Kerja Bersama
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan, kedua belah pihak diharapkan memegang kesepakatan guna menghindari perbedaan penafsiran. “Yang penting dalam PKB itu mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Jadi setiap perusahaan harus menyadari bahwa PKB akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan,” tukasnya.

Berdasarkan data Kemenakertrans, di seluruh Indonesia terdapat 44.149 perusahaan yang telah membuat Peraturan Perusahaan (PP). Dari jumlah itu, ada 10.959 perusahaan  yang telah membuat PKB.(cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) meminta kalangan perbankan untuk segera menyusun perjanjian kerja bersama (PKB) antara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News