Perbankan Diminta Tuntaskan Perjanjian Kerja Bersama
Antara Manajemen dan Karyawan
Rabu, 03 Agustus 2011 – 19:09 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan, kedua belah pihak diharapkan memegang kesepakatan guna menghindari perbedaan penafsiran. “Yang penting dalam PKB itu mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Jadi setiap perusahaan harus menyadari bahwa PKB akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan,” tukasnya.
Berdasarkan data Kemenakertrans, di seluruh Indonesia terdapat 44.149 perusahaan yang telah membuat Peraturan Perusahaan (PP). Dari jumlah itu, ada 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB.(cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) meminta kalangan perbankan untuk segera menyusun perjanjian kerja bersama (PKB) antara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024