Perbankan Fokus KPR Rumah Pertama
jpnn.com - SURABAYA - Pengetatan kredit pemilikan rumah (KPR) oleh Bank Indonesia membuat perbankan lebih fokus menggarap penyaluran kredit untuk rumah pertama. Ini pun berdampak komposisi KPR rumah kedua dan seterusnya akan menurun.
Pemimpin Bidang Konsumer dan Ritel BNI Kanwil Surabaya, Ryanto Wisnuardhy aturan BI ini akan berdampak pada perlambatan kinerja penyaluran kredit untuk rumah kedua dan seterusnya.
Saat ini, komposisi KPR rumah kedua dan seterusnya di BNI Wilayah Surabaya adalah 20 persen, akan melambat menjadi 15 persen. "Kami akan lebih fokus untuk first home," tuturnya.
Menurut Ryan nasabah yang mengajukan KPR kedua dan seterusnya adalah segmen atas. Harga rumahnya pun diatas Rp 1 miliar. Dia memperkirakan dengan kondisi sekarang, mereka akan lebih memilih cash keras. "Dengan sisa utang kurang dari 50 persen kan lebih baik langsung lunas," ujarnya.
KPR di BNI Wilayah Surabaya tercatat Rp 4,1 triliun atau naik sebesar 22 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Dengan rasio kredit macet atau NPL 2,3 persen. Sampai akhir tahun ini, mereka menargetkan penyaluran KPR bisa mencapai Rp 4,6 triliun. "Sejauh ini, kami belum melakukan revisi target. Kinerja kami masih on the track," katanya.
Untuk aturan rumah inden, Ryan mengatakan para developer bakal menggunakan kredit kontruksi untuk pembangunan rumah. Pengajuan KPR yang dilakukan end user akan mengurangi outstanding loan kredit kontruksi.
"Pengetatan BI ini bertujuan untuk mengerem terjadinya kredit macet. Ini mengingat inflasi tinggi yang berdampak pada menurun daya beli masyarakat. Apalagi, suku bunga juga naik," paparnya.
Hal senada juga disampaikan Senior Vice President Regional Manager Regional Office VIII Surabaya, PT Bank Mandiri Tbk, Edwin Dwidjajanto. Dia juga menyebut pemberlakuan larangan KPR inden untuk rumah kedua, ketiga dan seterusnya belum berpengaruh terhadap kinerja KPR Bank Mandiri wilayah VIII Surabaya.
Per Agustus 2013, kinerja kredit konsumer, termasuk KPR yang disalurkan Bank Mandiri di Jatim mencapai Rp5,1 triliun, tumbuh 31,22 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
"Kebijakan pengetatan loan to value (LTV) dari BI juga belum ada dampaknya bagi kami hingga saat ini," katanya.
September lalu, BI memperketat kebijakan KPR bagi rumah berstatus inden. Kebijakan tersebut melarang bank mengucurkan KPR jika rumah belum dibangun pengembang. Bank hanya boleh mengucurkan KPR bila rumah itu sudah dibangun.
Sebelumnya, BI juga melakukan pengetatan LTV. Dalam aturan ini, BI mengenakan LTV lebih rendah bagi pembiayaan KPR kedua, ketiga dan seterusnya. Untuk tipe rumah 70 ke atas dengan pembiayaan properti skim KPR pertama, BI menetapkan LTV maksimal 70 persen.
"KPR kedua ditetapkan LTV maksimal 60 persen dan ketiga dan seterusnya maksimal 50 persen.
Untuk pembiayaan properti tipe 22-70 dengan skim KPR kedua ditetapkan LTV maksimal 70 persen, dan KPR ketiga dan seterusnya, 60 persen. (dio)
SURABAYA - Pengetatan kredit pemilikan rumah (KPR) oleh Bank Indonesia membuat perbankan lebih fokus menggarap penyaluran kredit untuk rumah pertama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing