Perbankan Indonesia Segera Panen Valas
Kamis, 06 Oktober 2011 – 04:04 WIB
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) belum lama ini mengumumkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Ekspor Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Dalam peraturan yang akan mulai efektif 2 Januari 2012 ini, eksportir diwajibkan menerima Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa di Indonesia. Baiquni mengatakan, dana yang ada di bank asing terkait aktivitas itu saat ini sekitar USD 29 miliar.
Baca Juga:
Dalam riset Deutsche Bank bertajuk Global banks credit quality in a deleveraging world, yang dirilis kemarin, perbankan di Indonesia termasuk di antara bank-bank yang paling kuat di tengah tingginya tekanan keuangan yang didasarkan pada tinjauan komprehensif dari sistem ketahanan perbankan global terhadap goncangan keuangan yang hebat.
Perbankan di Indonesia dinilai akan lebih tahan terhadap lonjakan tajam kredit macet dan penurunan laba daripada perbankan di Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis. "Bank-bank di Indonesia memiliki ketahanan dan kesiapan yang baik untuk menghadapi risiko resesi dan goncangan hebat pada sistem perbankan internasional," ungkap riset tersebut.
Dengan level kredit yang relatif rendah pada perekonomian Indonesia dan tingginya tingkat kapitalisasi bank, pihaknya berharap Indonesia dapat memperoleh manfaat dari akses kredit yang baik dalam beberapa tahun ke depan. Riset ini juga mengukur risiko sistem perbankan sejumlah negara berdasarkan beberapa kriteria, termasuk risiko makro ekonomi, risiko sistemik, ketahanan bank terhadap lonjakan tajam provisi kredit macet dan laba praprovisi (pre-provision profits) yang tertekan.