Perbankan Nasional Lebih Tahan Krisis
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Tiga peraturan itu meliputi POJK tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, POJK tentang bank perantara, serta POJK tentang rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik.
Tiga peraturan itu diharapkan bisa memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.
POJK tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank, baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank yang bukan bank sistemik.
Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa status pengawasan bank terdiri atas tiga tahap.
Yakni, pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.
Penanganan permasalahan solvabilitas bagi bank sistemik menjadi fokus penyempurnaan ketentuan itu.
Terutama tentang aktivasi implementasi rencana aksi (recovery plan), persiapan penanganan (early entry) permasalahan solvabilitas bank oleh LPS, dan mekanisme penyerahan bank yang tidak bisa disehatkan kepada LPS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai