Perbankan Nasional Lebih Tahan Krisis

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Tiga peraturan itu meliputi POJK tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, POJK tentang bank perantara, serta POJK tentang rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik.
Tiga peraturan itu diharapkan bisa memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.
POJK tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank, baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank yang bukan bank sistemik.
Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa status pengawasan bank terdiri atas tiga tahap.
Yakni, pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.
Penanganan permasalahan solvabilitas bagi bank sistemik menjadi fokus penyempurnaan ketentuan itu.
Terutama tentang aktivasi implementasi rencana aksi (recovery plan), persiapan penanganan (early entry) permasalahan solvabilitas bank oleh LPS, dan mekanisme penyerahan bank yang tidak bisa disehatkan kepada LPS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- ACC Hadir di Syariah Financial Fair 2025
- Melchias Mekeng DPR Mencurigai Ada Nepotisme Dalam Penempatan Pegawai OJK
- Dengan Melibatkan BUMN Kekuatan Danantara Bisa Mendorong Perekonomian