Perbankan Nasional Lebih Tahan Krisis
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Tiga peraturan itu meliputi POJK tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, POJK tentang bank perantara, serta POJK tentang rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik.
Tiga peraturan itu diharapkan bisa memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.
POJK tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank, baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank yang bukan bank sistemik.
Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa status pengawasan bank terdiri atas tiga tahap.
Yakni, pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.
Penanganan permasalahan solvabilitas bagi bank sistemik menjadi fokus penyempurnaan ketentuan itu.
Terutama tentang aktivasi implementasi rencana aksi (recovery plan), persiapan penanganan (early entry) permasalahan solvabilitas bank oleh LPS, dan mekanisme penyerahan bank yang tidak bisa disehatkan kepada LPS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini
- OJK Setujui Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life
- PNM Gali Potensi Petani Aceh lewat Klasterisasi Minyak Nilam