Perbankan Nasional Lebih Tahan Krisis
Sedangkan POJK tentang bank perantara (bridge bank) memuat aturan mengenai prosedur pendirian bank perantara, mulai proses pendirian, operasional, hingga pengakhiran bridge bank.
Bridge bank hanya bisa didirikan dan dimiliki oleh LPS.
’’Jadi, tidak hanya dilakukan dengan cara pengalihan aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima. Namun, juga bisa dilakukan dengan pendirian bridge bank,’’ terang Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
’’Bank perantara digunakan sebagai resolusi untuk menerima aset dan kewajiban berkualitas baik dari bank bermasalah,’’ lanjut dia.
Sementara itu, POJK tentang rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik memuat aturan mengenai kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan pencegahan dan mengatasi permasalahan keuangan.
Caranya, mulai menyusun rencana aksi (recovery plan) saat bank dalam kondisi normal, namun terdapat masalah signifikan.
POJK itu memuat kewajiban pemegang saham pengendali untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank.
Dengan adanya aturan tersebut, bank sistemik akan berusaha menyelesaikan permasalahan keuangan dengan daya upaya sendiri (bail-in) sesuai recovery plan yang telah mereka susun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai