Perbankan Nasional Lebih Tahan Krisis
Minggu, 09 April 2017 – 01:17 WIB

OJK. Foto: JPNN
Sedangkan nonperforming loan (NPL) gross berkisar 3,16 persen.
’’Masih manageable. NPL nett 1,32 persen,’’ papar Nelson.
Tingkat rasio loan to deposit ratio (LDR) juga masih di bawah ambang batas 92 persen, yakni 89,12 persen. (rin/c4/noe)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pengamat Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Gangguan Sistem Layanan Bank DKI
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK